Surat Edaran Pengambilan SKS KRS Semester Antara Mahasiswa Program Reguler 2

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa program sarjana (reguler 2) bahwa dalam rangka kelulusan tepat waktu (8 semester), kami sampaikan bahwa pengisian KRS sebelumnya mahasiswa hanya dapat mengambil 6 (enam) mata kuliah/ 18 SKS pada setiap awal semester, maka mulai Semester Ganjil Tahun Akademik 2016/2017, pengambilan SKS (pengisian KRS online) bagi mahasiswa semester II s.d. VII diatur, sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mengambil 7 mata kuliah pada setiap awal semesternya dengan total jumlah SKS maksimal 21 SKS;
  2. Perkuliahan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama, untuk 6 (enam) mata kuliah diselenggarakan mulai awal semester (ganjil/ genap) dan tahap kedua, untuk 1 (satu) mata kuliah diselenggarakan pada semester antara (ganjil/ genap);
  3. Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) baik untuk perkuliahan yang dimulai pada awal semester (ganjil/ genap) maupun semester antara (ganjil/ genap) dilaksanakan pada waktu yang sama, yaitu setiap awal semester.
  4. Pengisian KRS dilakukan melalui menu KRS semester (ganjil/ genap) dan pada menu KRS semester antara (ganjil/ genap);
  5. Mata kuliah semester antara telah ditetapkan oleh Program Studi masing-masing untuk setiap semesternya;
  6. Perkuliahan semester antara dilaksanakan setelah perkuliahan tahap pertama selesai dengan jadwal sesuai kalender akademik yang berlaku (jadwal diumumkan pada bulan September 2016);
  7. Perhitungan uang kuliah adalah 21 SKS dikalikan nominal uang kuliah per SKS dengan metode pembayaran diangsur 6 kali dalam satu semester.

Demikian surat pengumuman ini disampaikan, untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Surat Edaran

Updated: February 14, 2017 — 5:27 pm
© 2015 Informasi SIA | Universitas Mercu Buana Frontier Theme
css.php